Jakarta, Aktual.co —Lahirnya Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 pada era Megawati yang menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1971 menjadi awal Carut marutnya tata kelola migas atau energi sehingga tidak sesuai pakem UUD 1945 pada pasal 33.
Karena
itu, Anggota komisi VII DPR RI Hari Purnomo mendorong agar pedoman tata
kelola energi kembali merujuk pada pedoman di zaman orde baru yakni
Undang-undang nomor 8 tahun 1971.
Hal
itu juga dikemukakan oleh juru bicara partai Demokrat Ruhut Sitompul
dan Pengamat Energi Yusri Yusman yang mengatakan bahwa tata kelola
energi harus berpegang teguh, merujuk pada pasal 33 UUD 1945 yang
mengamanatkan bahwa minyak, air dan gas, harus dikelolah oleh negara
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Hal itu
dikatakan dalam agenda diskusi Aktual forum bertema “Tata Kelola Migas
Era Jokowi-JK” yang digelar di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan,
Minggu, 31 Mei 2015.
0 komentar:
Posting Komentar